H. MAULANA KUSNANTO, SH ( Ketua DPRD Kabupaten Blora )

Cari Blog Ini

Selasa, 08 Februari 2011

PENYERAHAN RANPERDA RETRIBUSI DAN NON RETRIBUSI

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora yang digelar pada tanggal 8 Pebruari 2011 mengagendakan penyerahan 8 ( delapan ) ranperda tentang retribusi dan 2 ( dua ) ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Blora No mor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Sedangkan 8 ( delapan ) Ranperda lainnya adalah : (1)tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabuoaten Blora kepada Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kabupaen Blora, PT Bank Jateng dan PD. BPR-BKK Blora Kota; (2) tentang Izin gangguan; (3) tentang retribusi ijin gangguan; (4) tentang pajak mineral bukan logam dan batuan; (5) tentang pajak sarang burung walet; (6) tentang pajak restoran; (7) tentang pajak reklame; (8) tentang pajak hotel.
Dalam kesempatan itu pula Bupati menyerahkan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora kepada DPRD. Paripurna yang digelar mulai pukul 13.00 sampai dengan 14.50 tersebut berlangsung hitmad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar